Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Tidak pernah belajar tentang hukum pertanahan. Makin banyak yang kubaca makin bodoh rasanya diriku ini. Baiklah…mungkin cara berpikirku yang harus kuubah. “Aku tidak harus tahu banyak hal”, kalau tahu banyak hal yang lain tidak kebagian (nah kalau ini ngeles saja sih ;).

Yang aku tahu…kenapa setiap kali mengurus tanah, biayanya mahal. Tidak perlu jauh-jauh, urusan sertifikat simbahku yang harus berganti nama kecucu-cucunya (lantaran simbah sudah menghadap yang kuasa) sampai sekarang belum jadi. Padahal sudah hampir satu tahun dan uang pembuatansudah didepan. Jangan tanya apa ada kuitansi saat menyerahkan uang itu?  “Bukan bodoh tapi ikut arus yang jelas salah dan susah ditentang” begitu komentar bapaku.

Itu saja tanah yang ada didaerah pemukiman penduduk dan jelas sah. Apa yang akan terjadi jika tanah itu berada diwilayah bencana dan tidak bersertifikat meski telah digunakan dari generasi kegenerasi (bisa karena keadaan ataupun kurangnya pendidikan atau alasan lainya)?

Tanah ini milik negara

Karena ketidaktahuan itulah negara datang dengan gaya pahlawannya membawa seperangkat alat perang berupa papan dengan tulisan “Tanah ini milik negara” ditambahi dengan keyakinan penuh akan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Urusan tanah adalah urusan laki-laki, itu kata kebiasaan. Lihatlah…hampir semua sertifikat tanah yang aku tahu atas nama laki-laki. Kapan boleh atas nama perempuan? Tunggu janda dulu ya…. Tidak masalah jika tidak berimbas pada masalah, jika iya? Adakah yang bisa menjaminnya? Urusan tanahpun masih membawa-bawa urusan kesetaraan GENDER.

Posted: December 13, 2011 in Uncategorized
Tags: , , , ,

Kelasku hari ini

Jujur saja, saya enggan mendengar luconan anda. Justru karena anda profesor maka anda tidak layak berkata demikian. Atau aku yang terlalu sempit cara berpikirnya hingga seorang profesor tidak boleh bercanda “seperti itu”. Mungkin pikiranku harus kuubah, bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan berbicara ketika dirinya diposisikan sebagai orang yang terpandang. “Kalau tidak ada KDRT malah minta cerai nanti” itu secuil kalimat yang dilontarkan didepan kelas. Maksudnya bercanda, tapi tidak bagiku. Atau peryataan yang ini “apa bedanya pil KB dengan pilkada, kalau terlambat minum pil KB maka jadi tapi kalau terlambat pilkada maka tidak jadi”.

Peryataan pertama, sebegitu gilakah perempuan hingga suka dikerasi? Atau kekerasan yang sebenarnya selalu dibenarkan karena alasan kekerasan yang berarti ‘ereksi’.  Peryataan selanjutnya tentang  pil kB, tak beda jauh dengan pengetahuan orang pada umumnya (bahkan seorang profesor) bahwa KB adalah tugas perempuan. Atau ini kesimpulannya bahwa lelucon yang paling menarik didunia adalah lelucon yang meminggirkan perempuan.

———————————————————————————————–

My class today
Honestly, I am reluctant to hear your joke. Precisely because you are not worthy professor then you say so. Or am I a too narrow way of thinking to a professor should not be joking “like that”. Maybe my mind should change, that every one should not carelessly to speak when he is positioned as a special person. “If there is no domestic violence even get a divorce later” was a piece of a sentence that was brought in front of the class. That is a joke, but not for me. Or a statement that this “what’s the difference with PIL KB (birth control pills) and PILKADA (the election), when late on the PIL KB then be but if too late PILKADA  is not so”.
The first statement, so crazy woman want violence? Violence or actual violence is always justified for reasons which means ‘erection’. The next statement about the PIL KB, not much different with the knowledge of people in general (even a professor) that family planning is the task of women. Or is this conclusion that the most interesting joke is a joke in the world that marginalizes women.

 

JASS Southeast Asia

Posted: December 9, 2011 in Uncategorized

pengembangan masyarakat

Posted: December 9, 2011 in Uncategorized

pengorganisasian perempuan

Borobudur in Indonesia

Posted: December 9, 2011 in Uncategorized

This Indonesia heritage

Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2011: Mempertanyakan Kembali Komitmen Negara khusunya di Kabupaten Klaten dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

di Kabupaten Klaten

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Klaten masih cukup tinggi, baik jumlah maupun kualitas kekerasannya. Kasus yang terlaporkan di lembaga anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) MUTIARA pada tahun 2006 sampai dengan 2010 sebanyak 470 kasus. Secara terperinci jumlah tersebut sebagai berikut:

Tahun Jumlah Kasus Catatan : pada tahun 2010 data dari RSUP dan Polres hanya sampai bulan September
2006 46
2007 69
2008 87
2009 138
2010 130

Pada semester pertama tahun 2011 (hingga bulan Juli) terlaporkan ada 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 33 kasus kekerasan terhadap anak.

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Klaten masih menjadi pekerjaan rumah yang selalu berulang. Hal ini serupa dengan berbagai wilayah lain di Indonesia. Berbagai hal yang masih menjadi persoalan dalam hal pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender di Kabupaten Klaten antara lain adalah:

  1. Belum terbangunnya perspektif gender, anak dan korban secara lebih baik di tingkat SKPD dan aparat penegak hukum. Hal ini terlihat dari:

–          Masih sedikit anggota P2TP2A MUTIARA yang memiliki persamaan persepsi tentang korban: yang bisa terlihat dalam penanganan ABH (anak yang berhadapan dengan hokum) baik anak korban, anak saksi dan anak pelaku), Anak Jalanan, ESKA (eksploitasi seksual komersial anak), Pekerja Anak ataupun kasus anak yang lain yang terjebak pada stigma/pelabelan negatif.

–          Masih lemahnya penerapan pasal-pasal dalam UU PKDRT

–          Masih adanya oknum polisi yang menawarkan “Restoratif Justice”, percepatan proses, penutupan perkara, dan tahanan luar dengan suatu kompensasi tertentu untuk pelaku diatas usia anak.

–          Ada anak pelaku pelanggaran dikeluarkan dari sekolahan meskipun masih tahap proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

–          Jaksa masih seringkali menggunakan tuntutan maksimal untuk memberikan tuntutan kepada anak.

–          Masih banyak hakim yang tidak menggunakan UUPA sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap ABH.

–          Belum adanya tempat khusus bagi anak di LAPAS yang jauh dari orang dewasa, blok anak berada diantara blok orang dewasa.

–          Proses pendidikan anak terpaksa berhenti karena tidak ada layanan pendidikan di dalam LAPAS.

–   Kasus kekerasan seksual (perkosaan) masih ada yang dikategorikan delik aduan sehingga ketika korban mencabut perkara diperbolehkan oleh aparat

  1. Lemahnya dukungan lembaga pendidikan pada korban. seringkali korban yang membutuhkan dukungan dari sekolah dalam proses rehabilitasi justru mendapat stigma dan pelabelan dari sekolah sebagai anak yang berperilaku negatif.

Contoh kasus kekerasan seksual tahun 2011

Berikut ini adalah peryataan korban :

Dalam kondisi yang kacau dan takut saya diintrogasi. Saya ditanya “apa benar saya melapor ke POLRES dan telah melakukan hubungan sex”. Saya jawab iya karena diancam dan dibawah tekanan. Tetapi pihak kemahasiswaan tidak memperdulikan saya jadi korban, saya disalahkan karena telah berhubungan sex dan sudah melanggar aturan agama. Kemudian saya diminta tanda tangan pada kertas sebagai bukti bahwa saya telah melanggar aturan kampus. Dan bukti itu sebagai ‘senjata’ untuk mengeluarkaku dari kampus.

  1. Minimnya program/kegiatan dalam dinas/SKPD terkait yang bisa diakses  korban dari proses penanganan hingga pemulihan.

–          Sebagai contoh, masih minimnya rehabilitasi ekonomi bagi korban KDRT yang sebelumnya sangat bergantung pada suami. Dinas Sosial tidak memiliki program rehabilitasi ekonomi untuk perempuan korban KDRT yang terintegrasi dalam P2TP2A.

–          Minimnya penguatan psikologis bagi korban di pelayanan kesehatan dasar karena kurangnya tenaga terlatih.

 

  1. Belum terlihat alokasi anggaran secara khusus untuk :

–          Peningkatan kapasitas petugas layanan P2TP2A MUTIARA

–          Peningkatan kapasitas di internal SKPD terkait

–          Peningkatan dan penguatan di tingkat masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus secara berkesinambungan.

 

  1. Masih terbatasnya regulasi/kebijakan yang memiliki perspektif terhadap korban. Hal ini bisa ditunjukkan dengan penanganan korban yang belum sesuai dengan SOP P2TP2A MUTIARA, artinya korban belum mendapatkan pelayanan secara khusus sesuai dengan SOP.

Dengan melihat dan menemukan fakta bahwa layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan masih membutuhkan perhatian yang lebih, organisasi peduli perempuan dan anak yang tergabung dalam P2TP2A MUTIARA mendesakkan pada pemerintah Kabupaten Klaten melalui SKPD terkait (tidak ditumpukan pada bagian kesra saja khususnya bidang yang menanggani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) untuk :

  1. Mensinergikan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan dari P2TP2A MUTIARA.
  2. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam menyediakan layanan bagi korban.

 

Penanganan korban kekerasan harus dilakukan secara komprehensif. Tanggung jawab semua untuk membangun Klaten yang melindungi anak-anak dan perempuan. Bangun Klaten yang damai tanpa kekerasan.

 

Klaten, 5 Desember 2011

P2TP2A Mutiara Klaten

 

Hello world!

Posted: December 6, 2011 in Uncategorized

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.